Pemkab dan DPRD Matangkan Raperda Pasca Evaluasi Gubernur Sumsel
APBD Muba 2026 Masuki Tahap Penyempurnaan-Foto:dokumen palpos-
“Dalam hasil verifikasi dan evaluasi tersebut terdapat beberapa rekomendasi. Namun, tidak ada yang bersifat prinsip. Seluruh rekomendasi itu sudah kami siapkan tindak lanjutnya,” ujar Syafaruddin.
Ia menegaskan, Pemkab Muba berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi agar APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan tepat waktu.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkab Muba dan Polres Perkuat Pengamanan Lewat Operasi Lilin Musi 2025
BACA JUGA:Macet Parah Jalintim Palembang–Jambi, Ini Penyebab dan Dampaknya..
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi AP MSi memaparkan rangkuman hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menuturkan penyusunan Raperda APBD 2026 telah berpedoman pada kebijakan nasional, antara lain Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, 17 Program Prioritas Nasional, serta dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen guna meningkatkan produktivitas dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, penyusunan APBD juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian ia menjelaskan, dalam evaluasi ditemukan adanya beberapa subkegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai memiliki kesamaan pekerjaan dan perlu ditinjau kembali dari sisi prioritas.
Di antaranya subkegiatan pembangunan Jalan Cor Penghubung Desa Mekar Sari–Bandar Agung Kecamatan Lalan, peningkatan Jalan Sukarami–Berian Makmur (C2), serta peningkatan Jalan Sekayu–Talang Care dan Simpang Sari–Bandar Jaya.
“Terhadap subkegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta untuk mengalihkan alokasi anggarannya ke kegiatan yang lebih prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Muba akan melakukan formulasi ulang terhadap paket-paket pekerjaan yang dinilai prioritas dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi, SIP, MSi, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Muba, menyampaikan bahwa seluruh tahapan evaluasi dan penyempurnaan APBD harus diikuti sesuai aturan.
Ia berharap ke depan pelaksanaan APBD dapat dilakukan lebih tepat waktu sehingga program dan kegiatan pembangunan sudah dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
“Harapannya Januari 2026 kegiatan sudah mulai berjalan. Jangan sampai ada keterlambatan, agar manfaat APBD bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


