Iklan Astra Motor

HM Toha Tohet Tegas Dukung Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026

HM Toha Tohet Tegas Dukung Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Bupati Muba HM Toha Tohet SH tegas mendukung larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.

Hal ini terungkap saat Bupati Muba HM Toha Tohet SH mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

"Pemkab Muba prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap pemerintah daerah," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Dr Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

BACA JUGA:Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Muba Tegaskan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Muba Ikuti Ground Breaking SPPG Polri, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.

Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

"Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait