Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Banyak Restoran di Ogan Ilir Abaikan Pajak 10 Persen, Begini Alasanya

Banyak Restoran di Ogan Ilir Abaikan Pajak 10 Persen, Begini Alasanya

Kantor Bapenda Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

Mereka menganggap ada ketidakadilan karena hanya sebagian restoran yang dipasangi alat, sementara lainnya tidak. 

Berdasarkan data Bapenda, terdapat sekitar 200 hingga 300 restoran dan rumah makan di Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya sudah layak dikenai pajak 10 persen sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi

BACA JUGA:Tim Panther Polsek Pemulutan Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam di Ogan Ilir, Dua Masih Buron

Jika seluruh restoran tersebut patuh, potensi pendapatan daerah dari sektor ini diperkirakan bisa meningkat signifikan. 

Ia berharap para pelaku usaha kuliner di Ogan Ilir dapat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. 

“Pajak restoran ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tetapi untuk membangun kembali daerah kita. Semakin banyak yang taat pajak, semakin besar pula manfaat yang kembali ke masyarakat,” tutupnya.

Untuk diketahui aturan pajak restoran ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Isinya pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Pajak dihitung untuk setiap bill yang akan dibayar oleh Tamu restoran dengan tarif 10 % dari total pembayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: