Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum berikutnya.
BACA JUGA:Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades
BACA JUGA:Curi Spare Pact Berulangkali, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir di Tangkap Polisi, Satu Masih DPO
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Kapolres, bahkan memberikan apresiasi atas respon cepat jajarannya yang berhasil menggagalkan aksi pemerasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan atau intimidasi terhadap masyarakat, khususnya para aparatur desa.
“Setiap aksi pemerasan dengan modus apa pun akan kami tindak tegas. Jangan takut untuk melapor apabila mendapat ancaman atau tekanan. Polres Ogan Ilir hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


