Putusan Hakim Bikin Tangis Keluarga Korban Pembunuhan di OKI Pecah, Jaksa Akan Banding!
Keluarga korban pembunuhan di Pedamaran menangis histeris usai hakim PN Kayuagung membacakan amar putusan.-Foto:dokumen palpos-
Kemudian, dakwaan kedua yaitu, Pasal 340 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pembunuhan yang direncanakan. Atau Pasal 338 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur terkait pembunuhan.
"Setelah beberapa kali persidangan berjalan, JPU membacakan tuntutan dan memilih dakwaan pertama, yang pada pokoknya perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan kematian.
Lalu pada putusan, majelis hakim menggunakan ketentuan KUHP Baru yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pada ketentuan Pasal 618 UU itu menyatakan, setiap perkara yang masih berjalan baik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dipersidangan pengadilan telah menggunakan ketentuan KUHP lama atau diluar KUHP lama, maka berlaku ketentuan KUHP 2023 kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa," imbuhnya.
Lanjut Yoshito, di dalam Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 ditentukan bahwa ancaman pidananya ialah pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sedangkan, di ketentuan KUHP Tahun 2023 Pasal 473 bahwa, pidana maksimal 1/3 dari yang ditentukan oleh Pasal 473 ayat 1 yang berbunyi, ancaman pidana pada delik perkosaan pada anak adalah 12 tahun.
"Selanjutnya, di Pasal 473 ayat 4 menyatakan, tindak perkosaan terhadap anak itu menjadi maksimal 15 tahun penjara. Dengan ketentuan Pasal 473 ayat 1, 4, dan 8. Maka majelis hakim mengambil kesimpulan di 20 tahun penjara," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

