Putusan Hakim Bikin Tangis Keluarga Korban Pembunuhan di OKI Pecah, Jaksa Akan Banding!
Keluarga korban pembunuhan di Pedamaran menangis histeris usai hakim PN Kayuagung membacakan amar putusan.-Foto:dokumen palpos-
Revaldo menegaskan, alasan tidak sependapat dengan majelis hakim atau memilih tetap pada tuntutan pidana mati tidak bisa mereka sampaikan sekarang, tetapi saat banding.
"Menurut kita memang ada kekeliruan dalam penerapan pasal. Namun, kita menghormati putusan dari majelis hakim karena itu adalah kewenangan mereka untuk memutus suatu perkara," ujarnya.
BACA JUGA:Musrenbang Dibuka, Camat Kayuagung Harapkan Pemerataan Pembangunan
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Fasilitasi Mediasi Permasalahan Pondok Petani Ikan di Pedamaran
Senada, keluarga korban yang diwakili pengacaranya yakni, Fahrul Rozi merasa kecewa dengan putusan itu, karena dinilai tidak sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan oleh jaksa.
"Perbuatan terdakwa kita nilai sangatlah sadis. Maka kita juga mengharapkan jaksa untuk banding, karena saat ini masih pikir-pikir atau belum menerima," terangnya.
Sementara, Novi Yanto, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, mereka selalu kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.
Mereka juga menganggap hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta aspek yuridis secara menyeluruh.
“Perlu kami sampaikan, tugas kami sebagai pengacara bukan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi sesuai prinsip negara hukum," tuturnya.
Masih kata dia, mereka turut menyampaikan belasungkawa dan empati yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada putusan apa pun yang dapat menghapus penderitaan tersebut.
“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim adalah hal yang sah dalam sistem peradilan pidana, dan hal itu menunjukkan bahwa, hukum bekerja secara independen. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum ini," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Kayuagung, Yoshito Siburian menerangkan, majelis hakim mengambil putusan atas dasar KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Terdakwa inikan didakwa alternatif sehingga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk memilih satu diantara beberapa dakwaan dari JPU," terangnya.
Menurut Yoshito, saat membaca di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) terdapat tiga dakwaan, diantaranya: Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ini tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 yang mengesahkan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




