Polres OKU Gelar Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo
                                    Tersangka Mus Tato saat memperagakan adegan keji saat membunuh korbannya.Foto:ECO/Palpos.id--
“Ada 7 saksi yang diperankan oleh anggota Polres serta ada 17 adegan. Atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 338 Juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                
                                