Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Polres OKU Gelar Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo

Polres OKU Gelar Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo

Tersangka Mus Tato saat memperagakan adegan keji saat membunuh korbannya.Foto:ECO/Palpos.id--

“Ada 7 saksi yang diperankan oleh anggota Polres serta ada 17 adegan. Atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 338 Juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: