Polisi Gagalkan Aksi Dua Pria Berpistol Rakitan di Belitang
Polisi Gagalkan Aksi Dua Pria Berpistol Rakitan di Belitang -Foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Sementara tersangka JNJ dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
BACA JUGA:Mengantuk Saat Mudik, Mobil Keluarga Terbakar di OKU Timur — Seluruh Penumpang Selamat
BACA JUGA:Kabur dari Polisi, Bandar Sabu 54 Gram Justru Tunjukkan Sendiri Lokasi Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres OKU Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti efektivitas patroli aktif dalam mencegah kejahatan.
“Petugas kami mampu mendeteksi gerak mencurigakan dan bertindak cepat. Senjata api, senjata tajam, serta alat curanmor ditemukan dalam satu pemeriksaan. Ini menunjukkan potensi ancaman yang berhasil dicegah sebelum terjadi,” tegasnya.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat.
“Patroli yang dilakukan anggota bukan sekadar rutinitas, tetapi langkah nyata mencegah kejahatan sebelum terjadi. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel terus mendorong penguatan patroli preventif di seluruh wilayah.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi. Kami akan terus meningkatkan patroli aktif untuk memastikan masyarakat terlindungi secara maksimal,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Belitang I bersama Satreskrim Polres OKU Timur tengah melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, termasuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan kejahatan lainnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah melalui pendekatan preventif, sekaligus memastikan setiap potensi kejahatan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




