Iklan Astra Motor

Asap Karhutla dan Hak atas Kesehatan

Asap Karhutla dan Hak atas Kesehatan

Dr. Asmaripa Ainy, S.Si., M.Kes, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya.--ist

Namun, kita juga perlu bertanya: apakah masyarakat menerima peringatan tepat waktu? Apakah puskesmas siap menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan? 

Apakah anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis memperoleh perhatian yang memadai? 

Apakah pekerja yang sulit menghindari paparan mendapatkan perlindungan yang sesuai? 

Apakah anggaran dan koordinasi lintas sektor telah mendukung langkah pencegahan? Pertanyaan tersebut membantu menggeser perhatian dari sekadar penanganan kejadian menuju perlindungan manusia.

Bagi Sumatera Selatan dan wilayah lain yang menghadapi risiko karhutla, pengalaman setiap tahun seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan. 

Perencanaan kesehatan tidak cukup dilakukan setelah asap menyebar. Kesiapan perlu dibangun sejak sebelum risiko meningkat, melalui pemetaan kelompok rentan, penyusunan prosedur, penguatan komunikasi, dan koordinasi lintas sektor.

Melindungi kesehatan adalah bagian dari penanganan karhutla

Hak atas kesehatan perlu menjadi bagian yang nyata dalam setiap upaya penanganan karhutla. Hak tersebut bukan berarti setiap orang dapat terbebas dari semua risiko, melainkan bahwa perlindungan dan pelayanan yang layak harus diupayakan, terutama bagi mereka yang paling rentan.

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan perlu dipersiapkan sesuai kebutuhan. 

Sementara itu, kebijakan pembiayaan harus mendukung langkah pencegahan, bukan hanya menanggung kebutuhan setelah dampak terjadi.

Semua upaya tersebut membutuhkan konsistensi. Sebab, melindungi kesehatan masyarakat bukan pekerjaan yang selesai ketika kabut asap menghilang. 

Kesiapsiagaan harus terus diperbaiki agar masyarakat lebih terlindungi ketika risiko yang sama muncul kembali.

Api perlu dipadamkan, lahan perlu dilindungi, dan kesehatan warga harus dijaga. Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika api berhenti menyala, melainkan juga ketika masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan mendapatkan perlindungan yang layak dari dampak asap.**

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait