Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencabulan ABG di Prabumulih Akhirnya Dibekuk Unit PPA
 
                                    AK Pelaku pencabulan terhadap ABG saat diamankan unit PPA Polres Prabumulih. -foto: dokumen Humas Polres Prabumulih-
Menindaklanjuti laporan itu sambung pria asal Bangka Belitung ini, dirinya langsung menerjunkan unit PPA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bersama anggota opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, setelah tiga bulan melakukan penyelidikan tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tak membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Sita Laptop dan Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
BACA JUGA:Maling Getah Karet di Prabumulih Babak Belur Dihajar Massa, Satu Pelaku Berhasil Kabur
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, Selasa, 7 Oktober sekira pukul 12.30 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan di Jalan Sungai Medang dan mengamankannya ke Kantor Polres Prabumulih," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 helai baju kaos terusan lengan panjang warna kuning, 1 helai celana panjang bermotif bulat bulat warna abu-abu dan 1 helai celana dalam berwarna putih.
Atas perbuatan tersebut kata kasat reskrim, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                