Sempat Buron 15 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
Reza pelaku penggelapan saat diamankan Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.-Foto: Dok Humas Polres Prabumulih-
Tim Resmob Sunyi Senyap yang dikenal gesit dan berpengalaman dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan penelusuran terhadap jejak pelaku.
Namun selama berbulan-bulan, pelaku seolah menghilang tanpa jejak.
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Jalan Protokol, Karnaval HUT ke-24 Kota Prabumulih Berlangsung Meriah
BACA JUGA:Hindari Macet! Dishub Prabumulih Imbau Pengendara Gunakan Jalan Lingkar Timur Saat Karnaval
Berbagai upaya dilakukan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menyebarkan informasi keberadaan pelaku ke berbagai wilayah sekitar Muara Enim dan Prabumulih. Hingga akhirnya, setelah lebih dari satu tahun pencarian, titik terang pun muncul.
Tim mendapat informasi intelijen bahwa pelaku Reza tengah pulang kampung ke Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Begitu mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah memastikan target berada di lokasi, tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan,” ungkap Ipda Wendy K, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Dalam operasi yang berlangsung cepat itu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya digelapkan pelaku. Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Reza mengakui perbuatannya. Ia mengaku motor tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian waktunya disembunyikan di rumah kerabatnya di kampung.
“Pelaku berinisial RS berhasil kami amankan bersama barang bukti motor Honda Beat Street milik korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, saat dikonfirmasi.
Kapolsek menegaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolsek. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


