Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Curi Motor KLX dan Dua HP dari Rumah Warga Bukit Lingkar Ama

Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Curi Motor KLX dan Dua HP dari Rumah Warga Bukit Lingkar Ama

Irvansyah pelaku pencurian motor dan HP saat diamankan TEKAB Prabu di Mapolres Prabumulih.--

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga ST MT, langsung memerintahkan tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:PHE Ogan Komering Dorong Penurunan Stunting Lewat Program Gen Smart di Desa Mendala

BACA JUGA:Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di PT Amanah Lentera Persada

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh SH melakukan penangkapan terhadap Irvansyah pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial IV berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim Tekab Prabu di lapangan,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo V40 Lite milik korban yang sempat dijual pelaku kepada orang lain.

Tim Tekab Prabu masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya termasuk sepeda motor Kawasaki KLX yang belum ditemukan.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mencari motor hasil curian yang belum ditemukan,” jelas AKP Tiyan.

Lebih lanjut, pria asal Bangka Belitung ini menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait