Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP

Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP

Penandatanganan MOU dan PKS pelayanan hukum LCC-Foto:dokumen palpos-

“Pelayanan publik melalui LCC ini akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat kepada Rutan Prabumulih, dengan memanfaatkan lembaga-lembaga yang telah diajak MoU,” ujar Sandy.

Menurutnya, inovasi ini merupakan yang pertama diterapkan di lingkungan Rutan Prabumulih. Selama ini interaksi dengan beberapa unsur eksternal sesungguhnya sudah berjalan, namun belum diformalkan dalam bentuk kerja sama resmi.

BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Pupuk Organik Cair Gratis untuk 60 Kelompok Tani dan KWT

"Proyek Perubahan ini sebelumnya belum ada. Dan Proyek Perubahan ini menjadi proyek inovasi sehingga masyarakat mudah mendapatkan akses pelayanan publik," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sandy juga mengakui bahwa relasi antara Rutan dan berbagai pihak sebenarnya sudah terjalin baik selama ini. Misalnya dengan LSM dan PWI, komunikasi yang terjadi lebih banyak berkaitan dengan pemberitaan atau informasi publik.

Namun melalui MoU kali ini, peran mereka diperluas sebagai kanal resmi penyampai aspirasi masyarakat terkait pelayanan hukum.

"Selama ini kita memang sudah berjalan tetapi belum ada wadah, dan belum dilegalkan. Hari ini kita undang juga Bapak Kakanwil karena beliau sebagai mediator," jelas Sandy.

Melalui peresmian wadah kerja sama tersebut, Rutan Prabumulih kini memiliki payung hukum yang jelas dalam menerima, merespon, dan menindaklanjuti keluhan atau permohonan bantuan hukum dari masyarakat melalui perantara lembaga-lembaga tersebut.

Dalam paparannya, Sandy menjelaskan bahwa selama ini LSM dan PWI lebih sering terlibat sebagai mitra dalam penyebarluasan informasi terkait kegiatan Rutan.

Namun berdasarkan kajian yang dilakukan Kakanwil, ditemukan fakta menarik bahwa masyarakat justru lebih nyaman berkomunikasi dengan LSM atau PWI dibandingkan langsung ke kantor pemerintah, termasuk ke Rutan.

"Dari penelitian beliau (Kakanwil), banyak masyarakat sekarang ini lebih mudah berkomunikasi dengan LBH, PWI dan LSM, dibandingkan datang langsung ke Rutan ini sendiri," terang Sandy.

Pertimbangan tersebutlah yang membuat Rutan membuka ruang lebih luas bagi PWI dan LSM untuk ikut berperan dalam pelayanan hukum.

Dengan pola ini, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan tanpa rasa canggung, dan persoalan hukum atau permohonan layanan dapat diteruskan dengan mekanisme resmi melalui program LCC.

Dengan resminya MoU dan PKS ini, Rutan Kelas IIB Prabumulih berharap program LCC dapat menjadi role model pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan inklusif di wilayah Sumatra Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: