Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Kompak Curi Motor, Dua Sekawan Diringkus TEKAB Polres Prabumulih

Kompak Curi Motor, Dua Sekawan Diringkus TEKAB Polres Prabumulih

pelaku curanmor saat diamankan di mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga langsung memerintahkan tim TEKAB untuk melakukan penyelidikan intensif. Ketepatan dan kecepatan kerja TEKAB Polres Prabumulih terbukti.

Hanya dalam waktu kurang dari lima hari, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku serta mengantongi informasi mengenai keberadaan mereka.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Ferry Good Pencuri Sekarung Kelapa Ditangkap Tim Opsnal Sunyi Senyap Prabumulih Barat

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Prabumulih Desak Pemkot Optimalkan Sumber Pendapatan

Setelah mengumpulkan bukti awal yang cukup, tim pun melakukan penggerebekan. Penangkapan Heru Prasetyo dan Harda Oktaviansyah berlangsung singkat dan tanpa perlawanan. 

“Pelaku berinisial HP dan HO berhasil kami tangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban juga berhasil kami sita,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

Tiyan Talingga menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami apakah kedua pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian lainnya.

Dari pola aksi dan keterlibatan dua orang, sangat mungkin mereka terlibat aksi curanmor lainnya,” jelas pria asal Bangka tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegas AKP Tiyan Talingga. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: