Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pembegal Bermodus Penumpang Ojek Ditangkap Resmob Polsek Prabumulih Barat di Belitang Mulya

Pembegal Bermodus Penumpang Ojek Ditangkap Resmob Polsek Prabumulih Barat di Belitang Mulya

Pelaku Begal Modus Penumpang Ojek berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat.-Foto:dokumen palpos-

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sepeda motor Honda Vario 160 milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku berinisial HA telah kami amankan dan masih menjalankan pemeriksaan,” ujar Iptu Tomas kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

“Perbuatannya sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengendara ojek yang tengah mencari nafkah. Karena itu, proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait