Iklan Astra Motor

Jelang Ramadhan 1447 H Harga Cabai Burung di Prabumulih Tembus 80 Ribu

Jelang Ramadhan 1447 H Harga Cabai Burung di Prabumulih Tembus 80 Ribu

Wawako Franky Nasril sidak harga pangan di PTM 2 Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Walikota Prabumulih, Franky Nasril SKom MM mengatakan bahwa sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipatif Pemerintah Kota Prabumulih dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan menjelang Ramadhan 2026.

“Kita turun langsung ke pasar untuk mengecek stok pangan dan melihat apakah harga-harga bahan pokok masih dalam kondisi normal atau tidak menjelang puasa Ramadhan,” ungkap Franky Nasril kepada wartawan usai melakukan sidak.

BACA JUGA:RDP, Komisi I DPRD Prabumulih Perjuangkan Insentif Transport Guru Honorer Dibayar Penuh hingga Akhir 2026

BACA JUGA:Tim Elang Muara Polsek Cambai Tangkap Pelaku Pencurian HP Milik Buruh Bangunan di Prabumulih

Franky menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas, secara umum kondisi tersebut masih tergolong wajar dan tidak mengkhawatirkan.

Ia memastikan stok bahan pangan di Kota Prabumulih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan.

“Memang ada beberapa bahan pokok yang naik, seperti cabai burung dan bawang merah, tapi kenaikannya masih dalam batas normal.

Stok pangan juga aman, jadi masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Franky Nasril juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak melakukan praktik penimbunan barang maupun menaikkan harga secara tidak wajar.

Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami minta pedagang jangan sampai menimbun barang atau menaikkan harga melebihi ambang kewajaran. Kalau itu terjadi, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pangan Nasional, Jon Fiter Sinaga, yang turut hadir dalam kegiatan sidak tersebut, memberikan peringatan keras kepada para pedagang agar tidak bermain harga dan tidak melakukan penimbunan bahan pangan, terutama menjelang bulan Ramadhan yang biasanya diiringi dengan meningkatnya permintaan.

“Kami ingatkan kepada pedagang untuk tidak melakukan penimbunan maupun permainan harga. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi,” ujar Jon Fiter Sinaga.

Ia menambahkan, sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya sebatas teguran, namun bisa berujung pada penertiban usaha, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bisa ditertibkan, dicabut izinnya, bahkan bisa diberikan sanksi pidana. Ini sudah diatur dalam regulasi, jadi kami harap pedagang patuh,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait