Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Pemuda Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih
foto ilustrasi tim opsnal tekab polres prabumulih melaklukan penangkapan dua pemuda pelaku pengeroyokan-Foto:dokumen palpos-
Pada Selasa, 10 Maret 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan AJ yang berada di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih Ipda Andre SE MH, Tim Tekab kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penangkapan, AJ tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dengan mudah mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap AJ. Dalam pemeriksaan tersebut, AJ mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
Tidak hanya itu, AJ juga menyebutkan nama rekannya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni GR.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab kembali bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap GR.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Seperti halnya AJ, GR juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kedua pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





