Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Astra Motor

Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Pemuda Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Pemuda Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

foto ilustrasi tim opsnal tekab polres prabumulih melaklukan penangkapan dua pemuda pelaku pengeroyokan-Foto:dokumen palpos-

Mantan Kapolsek Sungai Lilin ini menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan korban dan hasil penyelidikan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku.

Karena itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang hingga kini masih berstatus buron.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Kami masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menjerat kedua pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka terhadap korban, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Kepada kedua pelaku kami kenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas AKP Jon Kenedi. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait