Warga Keban Agung Merasa PT BSP Belum Pernah Melakukan Ganti Rugi Lahan

Warga Keban Agung Merasa PT BSP Belum Pernah Melakukan Ganti Rugi Lahan

MUARA ENIM PALPOS ID Hasil mediasi antara Tim 9 yang mewakili sekitar 400 Persil tanah masyarakat yang memiliki Tanah Lahan Kaplingan maupun Kebun Di ataran Air Kiahan Kecil Air Cangkah Kiahan Batu Duahe dan Pelawi Desa Keban Agung Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan PT BSP dan PTBA Yang dimediasi oleh Pemkab Muara Enim terungkap bahwa masyarakat merasa belum pernah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan Kami merasa tidak pernah menerima ganti rugi lahan baik dari PT BSP maupun PTBA Intinya di Desa Keban Agung belum ada proses ganti rugi tersebut makanya kami heran tanpa ada pemberitahuan lahan kami telah digusur tegas Ketua Tim 9 Yusnandar didampingi Sekretaris Ali Darwanto CS pada rapat Pembahasan Penggusuran Lahan Warga di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Jumat 10 6 Menurut Yusnandar bahwa masyarakat Keban Agung sudah mengusahakan tanah tersebut puluhan tahun dan selama ini tidak ada permasalahan dengan siapapun termasuk dengan PT BSP Namun beberapa bulan yang lalu tanpa sosialisasi dan pemberitahuan tiba tiba PT BSP melakukan pengurusan land clearing sehingga mengenai 98 Persil yang belum digusur ada sekitar 300 Persil Jika tanah PT BSP seharusnya pihak PT BSP mengusir atau melarang warga untuk berusaha diatasnya tegasnya Ditambahkan oleh Sekretaris Tim 9 Ali Darwanto bahwa pada intinya masyarakat Keban Agung merasa belum pernah diganti rugi Oleh karena itu PT BSP atau PTBA harus melakukan ganti rugi dahulu sebelum melaksanakan kegiatan penambangan Selama proses mediasi ini berjalan lahan yang bermasalah tersebut jangan dahulu diganggu atau diusahakan sebab kami merasa adalah milik masyarakat Selain itu lanjut Ali pihakmya mempertanyakan masalah alih fungsi lahan yang sebelumnya adalah HGU milik PT BSP dengan usaha berkebun yakni menaman sawit dan karet tetapi mengapa berubah menjadi usaha pertambangan yang dikerjakan oleh PTBA Sebab akibat perubahan alih fungsi tersebut tentu sangat menganggu aktivitas warga mulai dari debu longsor dan sebagainya Direktur PT BSP Sugandi melalui Kuasa Hukum PT Bukit Multi Investama PT BMI anak perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk Dr Firmansyah SH MH mengatakan bahwa PT BSP mendapatkan SHGU tersebut dengan cara membeli dari perusahaan sebelumnya Bukti kepemilikan tersebut dibuktikan dengan SHGU tersebut Terkait masalah alih fungsi menjadi penambangan itu tentu sudah sesuai aturan Kami prihatin atas permasalahan ini Namun disisi PT BSP Kami mempunyai legal standing dibuktikan dengan SHGU begitupun masyarakat mempunyai sertifikat Keduanya sama sama mempunyai hukum yang kuat tentu memerlukan lembaga otoritas yang menentukannya salah dan benar jelasnya Ditambahkan oleh Manager Perizinan PTBA Dedi masalah penambangan PTBA tentu selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang ada dan tidak akan pernah melangga aturan Dilokasi SHGU PT BSP sekitar 90 persen lahannya berada dalam IUP Pertambangan PTBA Sesuai aturan PTBA bisa melakukan ekploitasi asal seizin yang memiliki SHGU diatasnya Saat ini kata dia antara PTBA dan PT BSP telah ada kesepakatan serta juga telah mendapat izin dari Kementrian terkait Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim H Riswandar SH MH mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan berusaha untuk menjembatani mediasi antara warga dan perusahaan dan pihaknya menyambut baik kedatangan tim 9 dan berharap agar kedepan permasalahan ini dapat terselesaikan secepatnya dan tidak berlarut larut Sebab permasalahan warga dan perusahaan sudah berlangsung lama bahkan ada warga yang telah membeli tanah di lokasi tersebut Untuk itu pihaknya akan mengkaji ulang dengan para pakar yang berkompeten untuk menyelesaikan permasalahan ini Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk jangan bertindak melebihi aturan yang ada hendaknya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bermusyawarah untuk memperoleh mufakat Keinginan kita bersama sama nanti solusinya warga senang dan perusahaan tidak dirugikan dan menyalahi aturan Mudah mudahan pertemuan nanti malam ada pemecahannya harapnya Seperti diberitakan sebelumnya Merasa lahannya digusur tanpa sepengetahuan pemiliknya Tim 9 yang mewakili sekitar 400 Persil tanah masyarakat yang memiliki Tanah Lahan Kaplingan maupun Kebun di ataran Air Kiahan Kecil Air Cangkah Kiahan Batu Duahe dan Pelawi Desa Keban Agung Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ancam akan menggelar unjuk rasa ke PTBA Pasalnya lahan mereka telah digusur oleh PT Bumi Sawindo Permai PT BSP yang merupakan cucu perusahaan milik PTBA Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: