Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan

Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan

Palembang Palpos Id Kebijakan pemerintah untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 dan menerapkan iuran 1 tarif mendapat penolakan berbagai kalangan Termasuk warga dan anggota DPRD Sumsel Sita Warga Lemabang mengaku keberatan dengan rencana pemerintah tersebut Karena dengan iuran untuk kelas 3 saja dia sudah sering tak sanggup bayar apalagi kalau pakai tarif standar yang katanya akan berlaku per 1 Juli mendatang Kami minta pemerintah bagikan dulu semua kartu KIS kepada seluruh masyarakat kurang mampu termasuk kami Setelah itu barulah kebijakan 1 tarif diberlakukan ujarnya Pernyataan yang sama dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Fadli Menurut politisi PKS ini sekarang bukan waktunya bagi BPJS untuk merubah kebijakan dari subsidi silang ke tarif standar BPJS Kesehatan harusnya selesaikan dulu semua kewajibannya seperti memberikan pelayanan yang baik pada nasabah serta membagikan KIS kepada seluruh masyarakat kurang mampu Selain itu dengan 5 persen yang diberlakukan saat ini masih terlalu besar dan memberatkan ujar Syaiful Karena menurutnya walau akan diubah dengan satu tarif atau pakai sistem yang lama tetap akan sama saja bila tidak dibarengi perbaikan pelayanan Saya merasa kebijakan ini terlalu buru buru dan tanpa sosialisasi Kami sebagai anggota dewan saja belum tahu bagaimana iuran sandar yang dimaksudkan dan berapa besarannya apalagi masyarakat ujar Syaiful sembari mengatakan kalau kebijakan ini terkesan mendadak sehingga dapat memperkuat kecurigaan masyarakat terkait devisit anggaran di BPJS yang ingin dibebankan pada rakyat Dengan alasan itu Syaiful meminta pemerintah belum dulu menerapkan kebijakan ini pada 1 Juli mendatang sampai semua kewajiban BPJS Kesehatan dilaksanakan Berdasarkan berita yang dilansir dari CNBC Indonesia 5 6 BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1 2 dan 3 yang selama ini berlaku Sebagai gantinya akan diterapkan kelas standar dengan tarif tunggal mulai diberlakukan pada Juli 2022 Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Lene Muliati menjelaskan regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat juga masih dalam tahap pembahasan Pembiayaan masih dalam proses kata Iene kepada CNBC Indonesia Pada Juli nanti Lene menyebut akan berlaku di beberapa rumah sakit RS sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria Dari 12 kriteria terlebih dahulu jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: