Dugaan Korupsi DPKS Dilimpahkan, Kadisdik Mura Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi DPKS Dilimpahkan, Kadisdik Mura Cs Terancam 20 Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU PALPOS ID Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah DPKS di Dinas Pendidikan Disdik Kabupaten Mura memasuki babak baru Dimana Kamis 02 06 berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Irwan Effendi Kadisdik Mura Rifai Mantan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dan Rosurohati alias Rosa Staf Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Mura resmi dilimpahkan Kejari Lubuklinggau ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang Penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan DPKS Disdik Mura sudah rampung hari ini berkas perkara berikut dakwaanya kita limpahkan ke PN Tipikor Palembang demikian dikatakan Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi Palpos id Kamis 02 06 Sementara ketiga tersangka menurut Yuriza belum dibawa ke Palembang dan masih dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Sekarang tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim Dan penetapan jadwal sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan katanya Sementara itu ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara Karena Jaksa Penuntut Umum JPU menjerat ketiganya dengan pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 KUHP tentang tindak pidana korupsi Seperti diketahui ketiga tersangka tersandung masalah hukum setelah dugaan korupsi dalam kegiatan DPKS diusut Kejari Lubuklinggau Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan adanya korupsi tersebut semakin menguat Belakangan Tim Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 428 015 325 dalam kegiatan tersebut Berdasarkan hasil audit itu Kejari Lubuklinggau akhirnya menetapkan Irwan Rifai dan Rosa sebagai tersangka Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: