Mantan Kadinkes Prabumulih Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Mantan Kadinkes Prabumulih Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya

PALEMBANG, PALPOS.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih mengganjar Dr Heppi Tedjo Tjahyono, terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dengan pidana satu tahun 10 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Kamis (30/06).

Terdakwa yang merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dinyatakan telah melanggar dakwaan kedua JPU Kejari Prabumulih, dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Selain itu, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara," tegas JPU bacakan tuntutan pidana.

Terdakwa dr. Heppi Tedjo sebagaimana tuntutannya, dianggap telah telah menyalahi aturan dalam penggunaan dan pencairan dana kegiatan home visit anggaran tahun 2017 sebesar Rp141 juta, yang mana terdakwa dr Heppi Tedjo adalah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Atas tuntutan itu, terdakwa dr Heppi Tedjo yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu minggu guna menyampaikan pembelaan (pledoi), baik secara lisan maupun tertulis.

Menanggapi tuntutan itu, Yulison Amrani SH MH penasihat hukum terdakwa mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana JPU, yang menurutnya telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya,

"Sudah didengarkan tadi, dalam tuntutan JPU klien kami dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal Primer sebagaimana dakwaan JPU, hanya terbukti di dakwaan subsider melanggar Pasal 3 dan itu sesuai dengan apa yang kami harapkan," kata pria yang akrab disapa Icon ini diwawancarai usai sidang.

Namun, lanjut Icon dirinya akan tetap melakukan upaya hukum dengan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Terpisah, Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arsyad SH MH menyampaikan bahwa tuntutan pidana tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, bahwa adanya kegiatan fiktif, yang mana terdakwa Dr Heppi Tedjo Tjahyono dianggap telah menyalahi aturan dan ketentuan dalam pencairan dana BOK.

"Karena terdakwa adalah penanggung jawab dalam kegiatan ini, terdakwa mengetahui sebelumnya pencairan dana tahap pertama kegiatan itu fiktif, namun tetap menandatangani dan menyetujui pencairan dana tahap kedua dalam kegiatan tersebut," singkatnya. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: