Ternyata Ada ASN hingga Anggota Polisi Terima Bansos dan Jamkes
INDRALAYA,PALPOS.ID - Meski sudah berprofesi sebagi Aparatur Sipil Negara(ASN) dan menjadi anggota Polri, beberapa oknum ini ternyata masuk sebagai masyarakat kurang mampu yang menerima manfaat Bantuan Sosial(Bansos) dan Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Hal itu terungkap setelah Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan verifikasi data masyarakat penerima manfaat terkait bantuan sosial tersebut dari Maret hingga Juni 2022.
"Setelah kita verifikasi dan validasi data setiap bulan, dari Maret hingga Juni. Terdapat 3.000 lebih nama-nama yang dicoret dari penerima Bansos dan Jamkes," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin, Kamis (30/6).
Dari 3.000 lebih nama yang dicoret tersebut terdapat penerima bansos dari ASN sebanyak 7 orang, penerima Jamkes 92 orang, anggota Polisi penerima Bansos 1 orang dan Jamkes 15 orang.
"Selain itu ada dari oknum yang berprofesi sebagai pegawai BUMN, BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Bidan, Pengacara, hingga Dosen. Total terdapat 150 orang oknum yang menerima Bansos dan Jamkes," terangnya.
Dikatakanya, pihaknya masih terus melakukan verifikasi untuk meminimalisir penerima yang tidak layak mendapatkan bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkes. "Ternyata selama ini data yang ada itu tidak valid. Makanya setiap bulan kita verifikasi," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: