Sosialisasi UU TPKS, Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sosialisasi UU TPKS, Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PALEMBANG, PALPOS.ID- Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak belakangan ini cukup memprihatinkan. Untuk itu, dengan disahkannya UU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan dapat melindungi anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan

Demikian disampaikan Dosen IPDN Kampus Jakarta, Jose Rizal SSTP Msi dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kota Palembang, di Grand Atyasa, Selasa (19/7).

Menurut Jose, dengan adanya aturan baru ini kedepan sudah seharusnya perempuan untuk tidak hanya diam jika mengalami perilaku kekerasan. 

“Jangan takut untuk melaporkan pelaku kekerasan. UU TPKS ini sudah mengatur semuanya sehingga diharapkan bisa melindungi korban kekerasan baik itu anak-anak maupun perempuan,” beber pria yang juga Sosiolog dan penulis buku ini. 

Diakui Jose, selama ini pelaku kekerasan ini baru akan ditindak jika kasusnya sudah viral. “UU ini merupakan peluang untuk penguatan perlindungan anak dan perempuan. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan organisasi perempuan untuk mengatasi masalah ini. Mudah-mudahan Palembang bisa menjadi role model bagi kota lain dalam hal perlindungan anak dan perempuan,” ungkap dia.

Sementara Kepala Dinas PP-PA Kota Palembang, Drs M Sadruddin Hadjar Msi didampingi Kabid Perlindungan Perempuan Laily Maulidya SSTP Msi mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan khususnya untuk organisasi perempuan yang hadir, terkait adanya UU TPKS ini.

“Pemberdayaan perempuan di bidang hukum, menjadi salah satu indicator untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Khususnya untuk organisasi perempuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Kedepan, sambung dia, akan sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan, untuk mencegah tindak kekerasan perempuan dan anak. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: