Serapan DAU Kabupaten OKI Diatas 50 Persen
Pemkab OKI menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arniza Nilawati SE MM di Kayuagung, Selasa (26/7). -Palpos.id-Humas Kominfo OKI
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Serapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di triwulan ke II Juli 2022 mencapai 58,12 persen.
Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, HM Djakfar Shodiq mengatakan, sampai dengan saat ini, Pemkab OKI belum mengalami kendala penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Dari total pagu DAU tahun 2022 per 1 Juli 2022 sudah terserap 58.12 persen.
"Dana transfer pusat masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Untuk itu pemkab OKI ujar dia menerapkan strategi khusus untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat," ungkapnya saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arniza Nilawati SE MM di Kayuagung, Selasa (26/7).
Ia menambahkan, misalnya kebijakan Bupati OKI untuk menekan rentang defisit yang akan jadi lompatan pemulihan ekonomi daerah.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Arniza Nilawati, SE MM mengemukakan, tujuan Resesnya kali ini untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan tantangan penyaluran DAU di daerah.
"Kabupaten OKI dapat menjadi evidence keterwakilan dari Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini karena kami mengamati meskipun dilanda pandemi namun pertumbuhan ekonomi di OKI masih tergolong baik," ujarnya.
Dikatakannya lagi, dia mengapresiasi proses penyaluran DAU di OKI yang baik di triwulan II 2022. Dimana saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum saluran DAU bulan Februari sampai dengan Juni karena belum memenuhi syarat penyaluran.
"Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di wilayah Bumi Bende Seguguk," tutue DPD RI asal Muara Enim tersebut.
Sedangkan saat diskusi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurbaiti, SP MSi menyampaikan, saran terkait kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaaannnya (earmarked) dan DAU berbasis kinerja anggaran.
"Sebaiknya kebijakan penggunaan DAU dikembalikan ke penggunaan DAU secara Block Grant seperti semula," jelasnya.
Arniza Nilawati sendiri, merespon positif tanggapan sekaligus usulan yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten OKI.
"Pada prinsipnya, kebijakan yang baru diperlukan penyesuaian dalam penerapannya, namun demikian hal ini akan kita sampaikan kembali dalam forum di tingkat pusat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan harapan kita semua," tutupnya. (*/rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas diskominfo oki