2 Atlet Menembak Mura Tersandung Penjualan Senjata Api Ilegal
Kapolres Lubuklinggau (dua dari kiri) memperlihatkan senjata api laras panjang yang disita dari kedua tersangka, Jumat (29/07)-foto : maryati-PALPOS.ID
Perbuatan tersangka yang menjual senjata tanpa dilengkapi dokumen resmi itu dikatakan Harissandi, membuat keduanya dijerat dengan UU Darurat dan terancam hukuman 20 tahun penjarah.
"Jadi intinya senjata tersangka ini ilegal tanpa dokumen yang sah dan juga sudah kita cek di Polda tapi tidak terigester," pungkas Harissandi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: