Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka dan Sita Puluhan SHM

Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka dan Sita Puluhan SHM

Satgas Timsus Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sumsel, saat briefing sebelum penggerebekan, Senin (01/08). -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Dua orang tersangka diduga terlibat mafia tanah, serta puluhan sertifikat hak milik (SHM), diamankan Satgas Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel.

Kedua tersangka yang diamankan itu, masing-masing berinisial YSY (34), warga Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang. Serta berinisial EK (53), mantan Kades, warga Desa Rimba Jaya, Kelurahan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Dimana, YSY diamankan saat sembunyi di salah satu hotel di Kota Palembang. Sementara EK dibekuk di rumahnya.

Diketahui, Satgas Timsus yang dibentuk itu, terdiri dari anggota Subdit 2 Harda, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Begini Cara Kerja Oknum BPN Sindikat Mafia Tanah Ubah Sertifikat Tanah Warga

Timsus dipimpin Katim Satgas yang juga Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah SH SIK MH, dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK.

“Timsus Mafia Tanah ini dibentuk langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel atas Perintah Bapak Kapolda Sumsel. Kita Subdit Jatanras dan Subdit Harda langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan puluhan SHM palsu, termasuk dua orang terduga pelaku,” ujar Katim Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Kompol Haris Dinzah SH SIK MH, didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika, saat dikonfirmasi Senin (01/8) pagi.

Kedua pelaku diamankan pada Jumat (29/7), sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Kepala BPN Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

‘’Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku dan saksi korban. Untuk 19 SHM palsu sudah kita amankan. Dan yang sudah terdata saat ini sebanyak 26 SHM yang dipalsukan,” tutup Kompol Haris.

Modus kedua tersangka, yakni menawarkan kepada warga yang memiliki tanah di wilayah Banyuasin, untuk membuat SHM program PTSL.

“Pelaku YSY mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin. Menawarkan kepada korban untuk satu SHM sebesar Rp4,5 juta, dengan alasan lewat jalur cepat atau VIP,” kata Kompol Haris.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Palembang Ditangkap Polisi

Lalu setelah SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban. Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin. Lantaran tahun yang ada di sertifikat yang seharusnya tahun 2022, tetapi tertulis 2020.

“Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” beber Kompol Haris.

Puluhan warga yang sudah tertipu ini kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin. Dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

“Dari pengakuan pelaku, SHM tersebut dibuat di salah satu sentral percetakan di Palembang. Warga yang menjadi korban juga percaya, karena salah satu pelaku merupakan mantan Kades,” tambah Kompol Haris.

BACA JUGA:Kejari dan BPN Prabumulih Sepakat Berantas Mafia Tanah

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni 19 SHM Program PTSL Palsu, dua buah laptop merk Lenovo, keybord warna hitam, dua buah mouse komputer, dua buah charger laptop Lenovo, dua buah handphone.

Kemudian, satu lembar fotocopy daftar nama pembuat sertifikat, 16 bundel surat pengakuan hak, dua lembar ijazah pelatihan Gada Pratama, buah buku tabungan Bank SumselBabel, ATM BCA, buku tabungan BCA, buku tabungan Mandiri.

Kemudian, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH yang palsu, tiga lembar kertas karton bahan membuat SHM, tiga lembar kertas HPS bahan membuat SHM, gunting, dua buah bolpoint, dua buah spidol hitam, pisau carter, penggaris besi dan printer. (dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co