Ungkap Kasus Prostitusi Online di Lubuklinggau, Empat Mucikari Diamankan

Ungkap Kasus Prostitusi Online di Lubuklinggau, Empat Mucikari Diamankan

Kapolres Lubuklinggau menunjukan tersangka BB yang berhasil diamankan dari kasus prostitusi online, Senin (01/08). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Polres Lubuklinggau ungkap adanya prositusi online menggunakan aplikasi Me Chat.

Empat orang mucikari berhasil diamankan. Salah satunya remaja putri putus sekolah berinisial M (17), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Tiga mucikari lainnya, Sultan Handika (21), warga Jalan Gunung Sari,  Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 8 Mobil Bodong, 50 Mobil Sudah Terjual

Kemudian, Sanudin (22), warga Kelurahan Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dan, Beni Setiawan (24), warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Keempat mucikari ini diringkus di Hotel Arwana, Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Minggu (31/7), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, dalam pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (01/8), menjelaskan kronologis terungkapnya prostitusi online melibatkan anak-anak dibawah umur itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Anggota DPR Sayangkan Aksi Polisi Saling Tembak, Kapolres Lubuklinggau Tanggapi Begini

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi, polisi berhasil menemukan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) bersama pria hidung belang.

"Saat akan diamankan pria hidung belang ini berhasil kabur dengan melompat ke luar jendela," jelasnya, Senin, 01 Agustus 2022.

Namun Korban dan Barang Bukti (BB) berupa Handphone dan uang Rp300 ribu berhasil diamankan. Dari keterangan PSK dibawah umur tersebut dilakukan pengembangan. Dan polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang melakukan human trafficking alias mucikari.

"Empat tersangka yang berperan sebagai Mucikari berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso," katanya.

BACA JUGA:Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Enam Diberi Hukuman

Dari keterangan ke empat tersangka diketahui modus operandi transaksi prostitusi online yang di jalani serupa. Dimana tersangka menawarkan korban yang tidak lain adalah teman mereka sendiri malui aplikasi Me Chat. "Korban dijual Rp300 ribu," ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka M, transaksi yang dilakukan dengan cara Open Booking Online (BO). Dirinya mendapatkan komisi Rp50 ribu sebagai imbalan jasanya mencari pelanggan hidung belang.

Kemudian untuk sewa tempat (hotel) Rp50 ribu. "Selebihnya semua diberikan kepada dia (korban)," ujar M.

Keterangan serupa juga diberikan tiga tersangka lainnya.

BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba

Dari keterangan M juga diketahui, bahwa korban mengetahui transaksi elektronik yang dilakukannya untuk mencari pelanggan. Bahkan transaksi tersebut atas persetujuan dan permintaan korban sendiri.

"Aku cuma nyarikan pelanggan. Korban sendiri yang datang dan minta dicarikan pelanggan," ujarnya.

Kini keempat tersangka sedang diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: