Penindakan Tilang Elektronik di OKU Dimulai September 2022

Penindakan Tilang Elektronik di OKU Dimulai September 2022

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Sutrisman.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Penindakan tilang elektronik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar aturan lalulintas pada September 2022.

 

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, AKP Sutrisman, Selasa (2/8), mengatakan, kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu sendiri sudah dipasang di wilayahnya sejak awal Juli 2022.

 

"Sekarang masih tahap sosialisasi. Tilang elektronik mulai diberlakukan bagi pelanggar lalulintas pada September 2022," tegasnya.

 

Dia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan tilang elektronik yaitu kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya.

 

Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.

 

Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

 

Untuk itu, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar selalu taat dalam berlalulintas supaya terhindar dari tilang elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: