Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk
Pelaku pencurian pagar mess PTBA dibekuk Tim Laki Polsek Lawang Kidul, Kamis (04/08).-Palpos.id-Humas Polsek Lawang Kidul
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sempat kabur selama tiga bulan, akhirnya pelarian Beny Saputra (36) warga Berangau, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terhenti setelah dibekuk Tim Laki Polsek Lawang Kidul.
Pelaku dibekuk Rabu (3/8) Pukul 18.00 WIB saat sedang asyik nongkrong di Tugu Pasar Baru Tanjung Enim, lantaran telah terbukti melakukan pencurian pagar mess perumahan PT Bukit Asam (PTBA) di Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (01/4) yang lalu.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, mengungkapkan pelaku yang sempat mendekam dipenjara kasus serupa ditahun 2014 lalu, berulah kembali dengan mencuri 5 buah pagar besi bangunan mess PTBA.
Dalam aksinya ini pelaku ditemani rekannya Merdi Kusama (37) telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.
“Pelaku ini bersama rekannya melakukan aksinya dengan cara merusak dan memukul pagar besi mess PTBA yang masih terpasang menggunakan palu besi berukuran besar atau Godam. Namun nahas, aksi pelaku malah dipergoki warga sekitar,”ujar Yogie kepada awak media, Kamis (04/8).
Warga yang memergoki aksi pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Tak lama berselang, Tim Laki dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur SH. Namun setibanya di TKP para pelaku sudah kabur.
Setelah melakukan olah TKP dan terangan saksi-saksi. Tim Laki mengantongi identitas pelaku untuk melakukan penangkapan. "Setelah sampai di Tugu Pasar Baru Tanjung Enim. Tim Laki melihat pelaku sedang duduk didekat tugu. Lalu Tim Laki melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah pagar besi dengan berat 100 kilogram dan panjang 2 meter berwarna coklat. 1 buah herobak besi berwarna hijau dengan corak cet warna hitam dan biru. "Pelaku dikena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan lemberatan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: