Begini Kronologis dan Modus Oknum Polisi Bobol Mesin ATM

Begini Kronologis dan Modus Oknum Polisi Bobol Mesin ATM

Tersangka Briptu M Kurniadi (kaos orange) yang diamankan di Mapolres Lubuklinggau- foto : maryati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS - Oknum anggota Sabara Polres Empat Lawang, Briptu M Kurniadi (26), diringkus Tim Macan Polres LUBUKLINGGAU.

Pasalnya dia diduga menjadi otak sekaligus salah satu pelaku pembobol mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau, Minggu (14/08), sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA : Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM Bank SumselBabel

Tersangka M Kurniadi diringkus di hari yang sama saat berada di rumahnya di Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 16.30 WIB atau kurang dari 12 jam pascakejadian.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasatreskrim AKP M Romi, Senin (15/08), menjelaskan kronologis dan modus operandi tersangka saat beraksi.

Berawal sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dengan mengunakan mobil Daihatsu Taff warna hitam, tersangka M Kurniadi dan dua rekannya (DPO) datang ke Kota Lubuklinggau. Setiba di Kota Lubuklinggau ketiganya langsung menuju galery Mesin ATM BRI di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan LubuklinggauTimur II.

BACA JUGA : Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM untuk Bayar Utang Judi Online

Selanjutnya, M Kurniadi Cs merusak aliran listrik yang ada di galeri mesin ATM BRI dan mengecat kamera CCTV dengan cat pilok warna hitam.

"Tujuannya agar apa yang pelaku lakukan tidak terekam CCTV," ujar Kapolres.

Setelah itu tersangka Cs pergi untuk mengamati situasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka dan dua rekannya kembali lagi ke lokasi. Kemudian mereka menarik paksa mesin ATM mengunakan mobil yang telah di lengkapi dengan tali seling. Sayang aksi mereka kepergok warga yang mendengar suara keras dari mesin ATM yang ditarik paksa tersebut.

Warga yang melihat tidak berani mendekat karena takut tersangka M Kurni Cs menggunakan senpi. Tetapi warga nekat merekam aksi mereka sambil berteriak, sehingga warga lainnya ikut berdatangan.

Melihat sudah banyak warga di sekitar lokasi, tersangka dan dua rekannya langsung kabur meninggalkan Barang Bukti (BB) berupa mobil Taft Hilene No Pol BG 1298 AR dengan kondisi tali seling masih terikat di mobil dan mesin ATM yang juga masih terikat di mesin ATM.

Saat kabur, tersangka Cs bahkan tidak sempat mengambil satu sen pun uang yang ada di dalam mesin ATM tersebut. Bahkan tas ransel yang berisi baju kaos oblong polisi milik tersangka dan juga petunjuk lain ditinggalkan begitu saja di lokasi.

Tidak berapa lama, polisi yang mendapat informasi tiba dilokasi mengamankan BB yang ditinggalkan tersangka Cs dan melakukan olah TKP. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil yang digunakan tersangka Cs.Ternyata mobil tersebut milik Rendi warga yang tinggal di Kabupaten Empat Lawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: