Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik
Devisi Teknis KPU OKU, Yudi Risandi. -Palpos.id-
BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menemukan potensi data ganda identik dalam sistem informasi partai politik saat melakukan proses verifikasi administrasi.
Devisi Teknis KPU OKU, Yudi Risandi menjelaskan, verifikasi administasi terhadap keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Termasuk juga sudah dilakukan oleh KPU OKU.
“Hasilnya ditemukan banyak potensi data ganda identik. Dimana yang dimaksud dukungan ganda terhadap partai politik. Misalnya data satu orang mendukung dua parpol atau lebih,” ujar Yudi saat dibincangi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ditegaskannya, saat ini proses verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan partai politik masih berjalan.
BACA JUGA:KPU OKU Akan Lakukan Verifikasi Faktual Parpol
Pihaknya belum dapat menyampaikan data ganda identik keseluruan hasil temuan.
Baik itu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/ Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau pun yang Memenuhi Syarat (MS). Hal ini dikarenakan proses penelitian oleh operator masih berjalan.
Namun meski demikian dijelaskan Yudi, sementara ini jenis data ganda yang ditemukan beragam.
Mulai data dukungan ganda dalam satu parpol dan ganda karena satu orang terdaftar juga di parpol lain.
BACA JUGA:KPU OKU Prediksi Banyak Partai Baru Ramaikan Pemilu 2024
“Bagi parpol yang memiliki data keanggotaan ganda, nantinya harus mampu membuktikan bahwa anggota yang telah didaftarkan tersebut benar benar anggotanya,” tuturnya.
‘’Salah satunya dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari orang tersebut bahwa dia hanya ikut di satu partai politik,” tegasnya.
Yudi menceritakan, saat ini proses verifikasi administasi yang dilakukan KPU OKU terhadap 1.691 berkas dari 22 partai politik di OKU sudah berjalan 99 persen. 16 parpol yang peserta pemilu periode sebelumnya dan 7 parpol baru.
“Setelah proses administrasi maka pihak kpu akan lanjut pada verifikasi faktual. Dimana untuk memastikan kepengurusan parpol di daerah memenuhi 30 persen kader perempuan. Dan jumlah anggota minimal satu per 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten OKU,” urainya.
BACA JUGA:Antisipasi Nama Tak Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Link Khusus KPU
‘’Serta wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten atau kota sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: partai politik