Berhasil Tagih Hutang, Kejari Prabumulih Tingkatkan PAD Prabumulih Setengah Miliar Lebih

Berhasil Tagih Hutang, Kejari Prabumulih Tingkatkan PAD Prabumulih Setengah Miliar Lebih

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Sekda Prabumulih Elman ST MM dan Kasi Datun Menunjukkan hasil penagihan hutang yang berhasil ditagih.Kamis (25/8).Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih dinahkodai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH berhasil menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih sebanyak Rp670 juta atau setengah miliar lebih.

 

Dana sebesar Rp670 juta tersebut, didapat tim bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Prabumulih dari penagihan sewa ruko milik pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara tepatnya dikawasan eks terminal atau Pasar Tradisional Modern (PTM) 1.

 

“Jadi antara kejaksaan dan Pemkot Prabumulih ada kerjasama mengenai penagihan sewa ruko dan segala macam, jadi ada pemasukan PAD Rp670 jutaan,” ungkap Roy Riady, Kajari Prabumulih ketika diwawancarai usai rapat membahas tentang tanah kantor Kejari Prabumulih, di ruang rapat Walikota, Kamis (25/8).

 

Lebih lanjut pria yang lama bertugas di KPK ini menegaskan, kedepan pihaknya akan terus mendukung langkah pemerintah Kota Prabumulih dalam hal meningkatkan PAD dan mengawal pembangunan di Kota Prabumulih.

 

"Pokoknya kita terus kerjasama dengan Pemkot dalam hal seperti ini," kata Kajari didampingi Sekda Prabumulih, Elman ST MM.

 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, H Jauhar Fahri SE AK CA mengapresiasi Kejari Prabumulih yang telah membantu Pemkot Prabumulih dalam hal menyelamatkan uang negara alias menagih hutan penyewa ruko tersebut.

 

"Kerjasama ini ada penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan dalam hal ini Kasi Datun bahwa ada aset kami yang kami sewakan ke pihak ketiga tidak lancar atau menunggak ada yang 1 tahun, 2 tahun dan lebih," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: