Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat
Irjen Ferdy Sambo, Pati Yanma Polri dan juga Kadiv Propam nonaktif.-Palpos.id-Disway.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Pemecatan mantan Kadiv Propam ini, sesuai putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo mengaku akan melakukan perlawanan dengan upaya banding.
Selain itu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, juga mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri
Akan tetapi, surat pengunduran diri suami Putri Candrawati ini, tidak diproses alias ditolak Polri.
Dengan begitu, Ferdy Sambo tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan sebagai pensiunan Polri.
"Tidak (akan diproses)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Sempat Lucuti Pakaian Putri Candrawati
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal.
"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.
BACA JUGA:12 Jam Penyidik Bareskrim Periksa Putri Candrawati, Kadiv Humas Bilang Belum Selesai
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Sambo.
Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing
PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.
Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id