Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing

Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing

Brigadir J terekam CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat-saat akhir sebelum di eksekusi.-Palpos.id-Tangkapan layar YouTube

JAKARTA, PALPOS.ID – Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta, yang sempat beredar di medsos, diduga hasil editing.

Diketahui kamera itu berisi rekaman diduga sesaat sebelum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, rekaman detik-detik akhir sebelum eksekusi Brigadir J itu adalah sisa rekaman. Apalagi, sebelumnya kamera CCTV itu sempat dinyatakan hilang atau rusak. Termasuk CCTV di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga.

Akan tetapi, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, menegaskan pihaknya telah menemukan kamera CCTV yang sempat disebut rusak atau hilang.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Diduga Ikut Persiapan Eksekusi

Bahkan, Komjen Agung menjelaskan, jika rekaman CCTV itu merupakan kunci atau dasar pihaknya menetapkan Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Karena rekaman CCTV itulah menunjukkan adanya keterlibatan Putri Candrawati. Bahkan, bisa dikatakan Putri Candrawati ikut serta perencanaan eksekusi Brigadir J.

Sebab, Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir J dibunuh. Atas perbuatannya itu, istri Ferdy Sambi itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Akan tetapi, Ahli Digital Forensik Abimanyu Wahjoewidajat, menduga kuat rekaman CCTV itu adalah hasil editing alias bukan rekaman asli.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga yang memperlihatkan saat mantan Kadiv Propam itu masuk ke rumah, kemudian Putri Candrawathi beserta para ajudannya yaitu Bharada E dan Brigadir J menyusul dibelakangnya dan melakukan swab test, diduga kuat telah diedit.

Hal itu menurut pria yang akrab disapa Abah tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan.

‘’Jelas itu merupakan hasil editing lah. Sekarang saya buka sajalah, saya kasih lihat. Kalau kita melihat sekarang CCTV yang ada di garasinya FS (Ferdy Sambo, red), itu yang kita lihat ada dua kendaraan, ini bukan analisa saya saja, biar masyarakat juga melihat logikanya,” terang Abah.

‘’Bahwa sekarang dilihat kendaraan yang warna hitam, itu kendaraannya terkompres. Dan kemudian saat layar itu ditampilkan, itu formatnya 1:1, padahal kalau layar CCTV itu biasanya 4:3 atau 16:9 lebar atau melebar, bukan kotak. Dengan demikian, berarti ada area yang dipotong,"ungkap Abah, dikutip dari sesi wawancara bersama Kompas TV, dilihat FIN.CO.ID pada channel Youtube KOMPASTV, Minggu 21 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Internal Polri Terpecah Tiga

Ada pula kejanggalan-kejanggalan lainnya yang menurut Abah sangat mudah dilihat, contohnya adalah petunjuk waktu rekaman CCTV. Menurut Abah, petunjuk waktu rekaman CCTV biasanya tulisannya lebih besar dan jelas, berbeda dengan yang selama ini beredar, yaitu tidak jelas dan tulisannya sangat kecil.

"Data time CCTV biasanya jelas bisa terbaca, tapi saat ini kecil berarti data time tersebut sudah editan. Dengan demikian sangat jelas bahwa hasil kamera yang di garasi itu editan," tuturnya.

Kejanggalan selanjutnya, ungkap Abah, yaitu pada saat Putri Candrawathi keluar dari garasi, sekira pukul 17.10 WIB, terlihat situasinya sangat terang.

Namun demikian saat Putri Candrawathi kembali ke rumah pribadi dan sudah berganti pakaian dengan mengenakan sweater hijau dan bercelana pendek, dengan disebutkan waktunya adalah sekira pukul 17.23 WIB, maka hal itu menjadi salah satu kejanggalan yang terlihat.

BACA JUGA:Putri Sambo Berperan Siapkan Rp2 Miliar Agar Kasus Pembunuhan Brigadir J Hilang

"Saat yang bersangkutan (Putri Candrawathi, red) kembali, dan kemudian sudah berganti baju, itu di bilang waktunya adalah jam 17.23, berarti hampir sekitar setengah enam, cahayanya sangat gelap, berarti itu sudah jadi malam. Nah daerah mana di Jakarta yang jam setengah enam sore itu sudah gelap? yang ada masih rada redup bukannya gelap," ungkap Abah.

"Kita bicara CCTV, selalu diupayakan menangkap intensitas lebih kuat. Jadi kalau ada perbedaan warna, cahaya atau segala, dia akan diupayakan untuk kemampuan lebih nyala karena dia ada automatic infrared," sambungnya lagi.

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diisukan Bandar Judi 303, Mahfud MD Minta Fokus Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dilimpahkan

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Jangan Main-main Kasus Brigadir J

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs, atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Berkas perkara tersebut diterima pada Jumat 19 Agustus 2022.

“Jumat,19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB, JAM PIDUM telah menerima pelimpahan brkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri’,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat sore 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor

Berkas itu atas nama 4 (empat) orang tersangka, yaitu:

1.      Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2.      Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3.      Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022

4.      Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan, 4 (empat) orang Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (*)

Berita ini telah terbit di Fin.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://fin.co.id/read/105724/Terungkap-Rekaman-CCTV-di-Rumah-Sambo-yang-Beredar-Adalah-Editan-Ahli-Digital-Forensik-Mengungkapnya/45

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id