Masyarakat Muara Enim Diklaim Ingin Pilwabup Segera Dilaksanakan

Masyarakat Muara Enim Diklaim Ingin Pilwabup Segera Dilaksanakan

Puluhan aktivis dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Muara Enim deklarasikan dukung Pilwabup Muara Enim. Foto Istimewa --

Lebih jauh dia menerangkan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 November 2020 diketahui boleh dilakukan terhadap adanya prosesi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di DPRD Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023.

 

"Kami sangat menyayangkan kepada Gubernur Sumsel tidak merespon Surat Mendagri tersebut dan malah justru mengkaji surat tersebut. Yang seharusnya, Gubernur Sumsel merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah yang seyogyanya harus menjalankan apa yang ditegaskan dalam surat tersebut namun tidak dilakukannya," terangnya. 

 

Lanjutnya, pihaknya juga ingin mempertanyakan ada apa dengan Penjabat Bupati tidak meneruskan surat ke DPRD Muara Enim setelah menerima kesepakatan partai pengusung. 

 

"Kami tegaskan kami sangat bangga dan akan selalu mensupport pimpinan dan anggota DPRD yang tetap melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim karena kami yakin wakil kami DPRD Kabupaten Muara Enim sangat mengerti dan sudah jelas atas legalitas Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim," tegasnya.

 

Hal senanda juga disampaikan ketua DPC Lembaga Invetigasi Negara (LIN), Palen Satria SH menjelaskan, pihaknya siap mendukung dalam proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh DPRD Kabupaten Muara Enim. 

 

Yang mana, menurutnya dalam pemilihan Wabup betul-betul sudah sesuai dengan Mekanisme hukum dan Prosedur yang benar sehingga tidak menimbulkan dampak dikemudian hari. 

 

"Kami sangat mendukung terhadap pemilihan adanya Pilwabup di DPRD ini dan kami juga berharap dalam kejadian yang telah menimpa Muara Enim tidak terulang lagi seperti sebelum nya," urainya.

 

Dia menegaskan, tentunya pihaknya dan masyarakat Muara Enim siap mengawal bersama dan akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terjadi terhadap adanya pelanggaran dalam pemilihan Pilwabup tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: