Berubah Fungsi, 8 Kafe Wajib Bayar Pajak 40%

Berubah Fungsi, 8 Kafe Wajib Bayar Pajak 40%

kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan.Foto:Erika/Palpos.id--

 

"Harapan kami ada revisi pajak hiburan karena 40% terlalu tinggi dari daerah lain. Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15%, kami minta tolong," katanya. 

 

Kurmin mengatakan, para pengusaha di Palembang saat ini sedang bangkit dari keterpurukan pasca pandemi. Selain itu, karena pajak ini 40% itu dikenakan kepada konsumen, pihaknya memastikan akan kehilangan konsumen karena kemahalan.

 

"Jika dipaksakan dari pajak kafe/bar jadi tempat hiburan, tempat ini pasti tutup. Masa ketika ada yang joget-joget jadi kena 40%," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: