Masyarakat Keluhkan Tarif Angkutan

Masyarakat Keluhkan Tarif Angkutan

Tampak angkutan pedesaan jurusan Muara Enim-Semendo hanya mengakut muatan barang karena sepi penumpang.Foto:Febi/Palpos.id--

Peraturan Bupati Muara Enim nomor 45 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim, tarif anggota penumpang umum dalam kabupaten Muara Enim berjarak maksimal 6 kilometer Rp 2.200 per penumpang untuk tarif pelajar dan mahasiswa dikenal tarif khusus sebesar 50 persen dari tarif angkutan penumpang umum.

 

“Sesuai Pasal 4, pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peringatan pertama, peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: