Modus Pengobatan, Wanita Cantik Kuras Rekening Korban Hampir Rp 1 Miliar

Modus Pengobatan, Wanita Cantik Kuras Rekening Korban Hampir Rp 1 Miliar

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo .Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dengan modal dusta yaitu bisa melakukan pengobatan non medis, seorang wanita cantik inisial TN (33) warga Baturaja, Kabupaten OKU, berhasil menguras uang korban hingga mendekati nominal Rp 1 miliar.

 

Korbannya atas nama Tria Noviani (36) warga Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tersangka yang memang dikenal licin bagai Belut ini berhasil melakukan tipu daya dengan pengobatan non medis dan berhasil menguras uang korban dengan nominal Rp 983.580.018 yang ditransfer berkali-kali sejak 2017 - 2021. 

 

Tria Noviani menuturkan, kronologi kejadian pada 2017 lalu dimana dirinya ditawari penggobatan non medis oleh TN yang memang sudah dikenalnya dengan baik.

 

Korban sendiri dijanjikan oleh TN akan dibawanya berobat ke seorang ustad yang bisa membantunya mengobati berbagai macam penyakit dan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi korban.

 

TN lalu memberikan nomor handphone orang yang disebutnya bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban Via SMS mengaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan TN, menawarkan pengobatan non medis secara online kepada korban dan korbanpun setuju. 

 

Selama proses penggobatan, korban telah melakukan penggobatan dengan ustad sebanyak 23 kali sejak tahun 2017 hingga 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah mencapai Rp 983.580.018. 

 

Uang sejumlah itu kata korban, ditransfernya ke salah satu bank swasta atas nama RG. Korban yang juga ibu rumah tangga ini selalu dimodusi oleh TN dengan berbagai cara yang sangat halus sehingga tidak menyadari uangnya sudah ratusan juta habis. “Kalu dio minta transfer dio tu makso dan pernah sampai aku tejual tanah,” sesal ibu muda ini dengan nada kesal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: