PT Heinz ABC Indonesia Komitmen Terhadap Kepatuhan Standar Keamanan Pangan
--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sejalan dengan nilai “We Do The Right Thing” yang menjadi prinsip mendasar perusahaan, PT Heinz ABC Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan atas standar kualitas dan keamanan pangan dari setiap produknya.
Perusahaan telah menerapkan sistem standarisasi yang berlapis, mulai dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dipersyaratkan oleh BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia, sistem manajemen keamanan pangan dunia, (ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sistem standar internal dari The Kraft Heinz Company.
Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses yang benar, guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi seluruh masyarakat.
Penerapan CPPOB akan memastikan seluruh produk ABC diproduksi melalui analisa dan mekanisme kontrol yang ketat, mulai dari penggunanan bahan baku, pengujian laboratorium, kontrol terhadap bahan yang mengandung alergen, hingga pengawasan akhir pada produk jadi (finished goods).
Sedangkan sertifikasi ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) akan menjamin seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan dunia. Terkait dengan aktivitas ekspor, mekanisme kontrol internal The Kraft Heinz Company menjamin bahwa semua produk yang dipasarkan memenuhi peraturan dari setiap negara tujuan ekspor, yang termasuk di dalamnya seperti jenis dan batasan bahan baku yang diijinkan, persyaratan label kemasan, serta ketentuan label komposisi dan alergen, dengan menggunakan bahasa setempat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian umum adalah penggunaan alergen pada sebuah produk. Prof. Dr. Ir. Hardinsyah MS, Ahli gizi sekaligus Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia, menjelaskan, alergen pada dasarnya adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergik pada pada individu tertentu yang memiliki hipersentivitas terhadap senyawa tersebut.
“Bahan pangan ini sangat umum ditemukan pada produk pangan olahan atau pangan segar seperti telur dan ikan, krustase, kacang, hingga sulfur dioxide yang lazim ditemukan pada buah-buahan. Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan keberadaannya di komunikasikan dengan jelas, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Sementara, Emerensiana Adi Dhae, Quality Technical Service Lead Kraft Heinz Indonesia—Papua Nugini, menjelaskan pihaknya memiliki Global Food Allergen Policy yang menjadi acuan dalam pemilihan material, formulasi, termasuk aturan pencantuman bahan baku, nilai gizi, serta kandungan alergen pada label kemasan.
“Penerapan kebijakan ini menjadi hal penting untuk memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan dapat terkomunikasikan secara transparan kepada konsumen,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan POM RI ketika menanggapi isu bahan alergen pada produk ABC. Dikutip dari laman resmi Badan POM RI (www.pom.go.id), ditegaskan kembali bahwa berdasarkan evaluasi keamanan dan mutu, produk-produk ABC telah mendapatkan izin edar BPOM, dan telah mengikuti aturan label kemasan yang berlaku, termasuk dalam hal pencantuman informasi alergen dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
“Keberadaan alergen (dalam hal ini sulfit) tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi,” jelasnya.
Semetara itu, seluruh bahan baku serta bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan pada semua produk ABC dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap lokasi produksi dan pemasaran.
“Keberadaan BTP di dalam produk pangan ditujukan untuk mempengaruhi sifat pangan, seperti halnya Sodium Benzoat, yang umum digunakan untuk menjaga ketahanan produk selama proses penyimpanan dan pemasaran di toko," jelas Indra Ishak, Head of R&D, Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini. (nik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: