Optimalkan Pemungutan Pajak, Pemkab OI Bersinergi dengan Pemerintah Pusat
Wabub ardani ketika mengikuti rapat Bersama DJP, DJPK dalam penandatanganan kerja sama dalam upaya pengoptimalan pajak.Foto:Isro/Palpos.id--
INDRALAYA, PALPOS.ID - Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) H Ardani menandatangani nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktur Pajak Pusat (DJP) dan
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) tahap IV secara virtual.
Ardani menjelaskan, acara tersebut bertujuan untuk mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak berada di daerah masing-masing.
"Jadi acara ini adalah bentuk sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam mengelola perpajakan. Kamis lalu kita sudah tandatangani kerja samanya, dan kita berharap agar kerjasama ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya. Senin (19/9).
Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan sebanyak 86 pemerintah daerah yang telah bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
"Melalui kerja sama ini semoga dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini," harapnya.
Perjanjian ini berisi tentang peningkatan kapasitas dari para pelaku dari DJKP maupun pemda untuk meningkatkan kapasitas di masing-masing unitnya melalui koordinasi dan komunikasi. (sro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: