Gubernur Deru Tegaskan Kegiatan Dalam APBD Perubahan Dilaksanakan Berkesinambungan

Gubernur Deru Tegaskan Kegiatan Dalam APBD Perubahan Dilaksanakan Berkesinambungan

Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, Kamis (22/09). -Palpos.id-Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID - Setelah melalui berbagai tahapan dan mekanisme aturan yang berlaku, DPRD Sumsel  menyepakati RAPBD Perubahan 2022.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna LV (55), di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis 22 September 2022 pagi. 

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022. 

Sebelum penandatanganan keputusan bersama, Gubernur Sumsel, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Pelapor DR Ir Syamsul Bahri MM. 

BACA JUGA:Gubernur Deru Terima Audiensi Persatuan Driver Online Sumsel

Dalam kesempatan itu Syamsul Bahri mengungkapkan beberapa saran dan catatan yang diharapkan menjadi perhatian Pemprov Sumsel di antaranya. 

"Pertama agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel dapat betul-betul memperhatikan dalam hal pemutakhiran data kependudukan,” ungkapnya.

‘’Mengingat kebutihan data kependudukan yang up to date dan akurat untuk menghadapi Pemilu 2024,” terangnya.

‘’Jangan sampai masih ada data-data kependudukan yang ganda, yang meninggal masih tercantum dan seterusnya karena data kependudukan yang akurat menentukan mutu demokrasi," jelasnya. 

BACA JUGA:Gubernur Deru Buka Festival Sepakbola Usia Dini untuk Menjaring Atlet Terbaik Asal Sumsel

Dalam kesempatan itu Syamsul juga mengatakan bahwa DPRD melalui Banggar mengapresiasi Badan pengembangan SDM (BPSDM) atas target dan capaian BLUD yang meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pendidikan dan latihan (diklat) yang dilaksanakan tidak hanya dari wilayah kab/kota di Sumsel saja.

"Untuk dana hibah kepada partai politik, diharapkan  Badan Kesbangpol dapat proaktif dalam mensosialisasikan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana hibah tersebut," jelasnya. 

Sementara itu Gubernur Deru dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan akan segera melakukan evaluasi, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Perda. 

"Terimakasih dan kami berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD, dan anggota yang tergabung dalam Banggar dan komisi yang telah mengeluarkam tenaga dan waktu membahas penelitian sehingga rancangan perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan," jelasnya. 

BACA JUGA:Gubernur Deru Ajak Semua Pihak Gencar Penyuluhan Penyalahgunaan Napza

Menurutnya dengan keyakinan dan tekad yang tulus, ikhlas dan tekad yang kuat diyakininya  program dan  kegiatan yang ditetapkan dalam perubahan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, berdaya guna dan tepat guna. 

Rapat Paripurna LV (55) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muchendi M, SE.

Dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A. Supriono.

Serta Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual. 

BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Launching BKS, Gubernur Deru Optimistis Ekonomi Sumsel Meningkat Signifikan

Setelah melakukan Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022, Gubernur Sumsel H Herman Deru kemudian lanjut menghadiri rapat paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas pemprov sumsel