7 Larangan Polri Pamer Kemewahan, Najwa Shihab Bungkam 'Sentilan' Nikita Mirzani

7 Larangan Polri Pamer Kemewahan, Najwa Shihab Bungkam 'Sentilan' Nikita Mirzani

Najwa Shihab memberikan dukungan untuk Ridwan Kamil dan Atalia. Foto : Instagram/@najwashihab.----

JAKARTA, PALPOS.ID - Presenter Najwa Shihab baru-baru ini kembali buat heboh usai bacakan 7 larangan Polri pamer kemewahan.

Sebelumnya Najwa Shihab sempat menyinggung kehidupan hedon anggota Polri yang ramai disorot publik di media sosial.

Kemudian banyak pihak yang menyentil Najwa Shihab, tidak terkecuali artis Nikita Mirzani.

Bahkan Najwa Shihab sempat disesak sejumlah pihak untuk meminta maaf kepada anggota Polri.

Alih-alih minta maaf, presenter Mata Najwa itu malah blak-blakan sampaikan larangan Polri pamer kemewahan.

Hal ini diungkapkan Najwa Shihab saat berbincang dengan Andovi da Lopez dan Jovial da Lopez.

Pernyataan Najwa Shihab ini seperti pukulan maut untuk membungkam publik yang kontra dengan dirinya.

Video perbincangan Najwa ini kemudian diunggah oleh akun gosip Instagram @insta_julid, pada Jumat 23 September 2022.

"Sebenarnya ada aturan pamer kemewahan. Ini bukan kita yang bikin ini dari kepolisian sendiri," ujar Andovi.

"Gua ingat Kapolri pernah bilang divisi Propam nggak  bisa ngawasin semuanya, jadi masyarakat tolong kasih tahu ke kita kasih masukan kalau ngelihat ada anggota Polri yang melanggar ini," ucap Najwa Shihab.

Adapun isi 7 larangan larangan anggota Polri pamer kemewahan tercatat diterbitkan melalui surat telegram Nomor (ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam).

1. Tidak menununjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id