Penuhi Kuota, Bawaslu OKU Perpanjang Pendaftaran Rekrutment Panwascam

Penuhi Kuota, Bawaslu OKU Perpanjang Pendaftaran Rekrutment Panwascam

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya--

BATURAJA, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU, kembali memperpanjang pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tahun 2022.

Pasalnya, hingga penutupan pendaftaran rekrutmen Panwascam, Senin (26/9), total pendaftar ke Bawaslu Kabupaten OKU tercatat 153 pendaftar. "Pendaftaran diperpanjang hingga 8 Oktober 2020," ucap Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya.

Diungkapkan Dewantara, sesuai dengan petunjuk teknis, kuota pendaftaran harus memenuhi keterwakilan perempuan, yakni 30 persen.

"Yang telah memenuhi kuota pendaftaran keterwakilan perempuan yakni Kecamatan Baturaja Barat, Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan KPR," imbuh Dewantara.

Dilanjutkan Dewantara, perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panwascam untuk kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftaran dan keterwakilan perempuan, yakni Kecamatan Lubuk Batang, Kecamatan Peninjauan, Kecamatan Semidang Aji, Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Muara Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kecamatan Pengandonan, Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Sinar Peninjauan.

"Kuota yang dimaksud adalah, tidak terpenuhinya syarat 30 persen bagi kaum perempuan dalam setiap kecamatan. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022, tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024," tukas Dewantara.

Diterangkan Dewantara, syarat kuota 30 persen kaum perempuan dihitung dari jumlah pendaftar di setiap kecamatan. Kendati hanya 6 pendaftar disetiap kecamatan, jumlah pendaftar maka 2 pendaftar mencukupi keterwakilan perempuan.

“Keterwakilan 30 persen kaum perempuan dihitung sesuai jumlah pendaftar di setiap kecamatan, bukan berdasarkan berapa jumlah kuota yang akan diterima,” terang Dewantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id