BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek TPT di BPBD OI

BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek TPT di BPBD OI

Tembok penahan tebing yang dulu pernah diberitakan sempat Ambruk di Kabupaten Ogan Ilir. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id

INDRALAYA, PALPIS.ID -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan bayar pada dua pekerjaan rekontruksi pada dinding penahan tanah atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di dua desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pekerjaan tersebut merupakan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir.

Berdasarkan dokumen yang diterima Palpos.id, kelebihan bayar berdasarkan lembar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI total sebesar Rp107 juta dari dua pekerjaan rekonstruksi dimaksud.

Temuan BPK itu mengacu pada Pengawasan supervisi rekontruksi dinding penahan tanah batang hari Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dengan Kontrak: No 360/05/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021.

BACA JUGA:588 Calon Kades di Ogan Ilir Deklarasikan Diri Siap Kalah dan Siap Menerima Kekalahan

Nilai pekerjaan Rp193 juta, dengan pelaksana CV Rrb. Dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp22 juta.

Juga pada pengawasan supervisi rekontruksi di Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, dengan kontrak: No 360/08/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021.

Nilai Pekerjaan Rp. 113 juta. Pelaksana CV Moh dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp84 juta.

Berdasarkan Informasi yang diterima, kelebihan bayar atas temuan BPK itu baru dikembalikan Rp1 Juta ke Kas Daerah, setelah 60 hari dari stressing BPK.

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri

Sebelumnya, dua proyek tersebut diberitakan pernah bermasalah. Dimana pada masa pengerjaan oleh pihak ketiga PT Gajah Mada Sarana, dua proyek tersebut secara fisik mengalami amblas alias ambruk.

Karena masih dalam masa pemeliharaan pihak ketiga bersedia untuk memperbaiki kembali. Proyek tersebut menelan dana yang bersumber dari APBN senilai Rp8,4 miliar.

Kepala BPBD Ogan Ilir, Edy Rahmat melalui Staf Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Pitha membenarkan terkait temuan BPK tersebut.

Namun Pitha membantah terkait adanya pengembalian senilai Rp1 juta dimaksud. Dia mengatakan pihak yang bersangkutan telah dua kali mengembalikan atas kelebihan bayar itu.

BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir

"Terkait itu telah ada mediasi antara Pemkab OI dengan pihak perencana dari proyek Rekontruksi TPT itu. Pak Sekda dengan yang bersangkutan telah ada kesepakatan untuk melunasi kelebihan pembayaran," terangnya.

Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: