Belum Ganti Rugi, Lahan Warga Sudah Ditambang PTBA dan PT BSP
Robert Aritonang (56) dan Polinawaty Simbiring (49) pemilk lahan seluas 67 hektar mempertanyakan lahan miliknya yang dicaplok tanpa ganti rugi kepada karyawan perusahaan di lokasi tambang.--
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pasangan suami istri Robert Aritonang (56) dan Polinawaty Simbiring (49) warga Palembang ini, mendadak meradang meluapan emosinya. Pasalnya, lahan yang sebagian berisi tanaman kelapa sawit miliknya seluas sekitar 67,64 Ha yang terletak di wilayah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tanpa diganti rugi diduga telah dirusak dan ditambang oleh PT Bukit Asam.
“Saya merasa dipimpong oleh manajemen PTBA dan PT BSP. Jangan merasa perusahaan besar hak-hak kami masyarakat kecil tidak digubris. Lahan dan kebun ini saya beli dengan cara dicicil dan saya tanam sendiri sawitnya. Makanya saya benar-benar sakit hati, ada konspirasi apa dengan lahan saya, ini namanya maling, pengrusakan dan penyerobotan tanpa konfirmasi sama kita,” tegas Robert dan istrinya di lokasi kebunnya dalam area tambang Banko Tengah, Rabu (6/10).
Menurut Robert, bahwa lahan seluas 67,64 hektar dengan rincian sebanyak 33 hektar masuk dalam HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan selebihnya 34,64 hektar masuk dalam IUP PTBA. Lahan ini murni ia dapatkan dengan cara membeli secara bertahap dari sejak tahun 2007 - 2010.
Seluruh surat menyurat jual beli tanah tersebut diketahui Kades, Camat dan Notaris setempat dengan di sertai titik koordinatnya. Kemudian sebagian lahan, ia tanam dengan kelapa sawit. Namun banyak yang mati dan yang hidup sekitar 15 hektar yang saat ini sudah berumur sekitar 10 tahun dan sudah dipanen.
Seiring dengan waktu, lanjut Robert, sekitar tahun 2012-2013 dirinya mengetahui jika manajemen PTBA mulai melakukan pembebasan lahan yang masuk dalam IUP PTBA di sekitar lahan miliknya. Kemudian ia pun melakukan pengecekan dan ternyata benar lahan miliknya sesuai titik koordinatnya memang masuk dalam rencana pembebasan lahan PTBA. Karena lahan miliknya sudah berada ditengah-tengah area pertambangan, ia pun setuju untuk menjualnya kepada PTBA.
Tetapi anehnya, kata dia, ketika turun ke lapangan sekitar bulan Januari 2022 ternyata lahannya sudah mulai dibuka dan akan ditambang. Melihat hal tersebut ia pun spontan menghentikan kegiatan penambangan karena ia merasa belum ada ganti rugi dari PTBA. Kemudian ia pun melihat lahan miliknya yang masuk dalam HGU PT BSP dan ternyata belum digarap dan kebun sawitnya masih hidup.
Lalu sekitar bulan Maret 2022, lanjutnya, ia kembali melihat kebunnya dan ternyata hampir seluruhnya telah dirusak dan ditambang oleh PTBA dengan subkon PT PAMA. Atas hal tersebut, dirinya merasa telah dirugikan miliaran rupiah mulai dari lahan sampai kebun sawit yang telah rusak dan mati oleh aktivitas pertambangan.
“Saya tunggu satu minggu, jika tidak ada solusi dan itikad baik dari PTBA dan PT BSP, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Anehnya lagi, sambung Robert, sebagian lagi lahan miliknya seluas 33 hektar tersebut masuk HGU PT BSP berubah alih fungsi menjadi pertambangan. Pertanyaannya, kata dia, apakah izin alih fungsi dari HGU menjadi pertambangan ada atau tidak. “Kita berdiri disini (lahan miliknya) masuk HGU tapi digarap menjadi pertambangan,” ucapnya.
Menurut perwakilan manajemen PT PAMA Djoko Worsito dilokasi tambang, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu masalah lahan ini apakah sudah dibebaskan atau belum, sebab mereka hanya diperintah untuk bekerja.
Sedangkan menurut Perwakilan PTBA Joko bahwa untuk lahan yang masuk IUP PTBA itu sudah dilakukan ganti rugi. Kemudian untuk lahan yang masuk HGU PT BSP itu didapatkan dengan cara kerjasama antara PTBA dan PT BSP. Untuk masalah lahannya merupakan tanggungjawab PT BSP yang juga menurut informasinya sudah sebagian besar diberikan ganti ruginya.
Ketika dikonfirmasi ke manajemen PT BSP Filliandri yang didampingi Humas Adit, membenarkan jika ada warga yang intinya meminta klarifikasi atas lahan miliknya terutama yang diduga masuk dalam HGU PT BSP. Untuk memastikan apakah lahan warga tersebut apakah masuk dalam HGU PT BSP dan apakah sudah atau belum diganti rugi, pihaknya meminta kepada mereka (pemilik lahan) untuk bisa membawa surat-surat kepemilikan yang asli bukan fotocopy.
“Mereka mengaku memiliki lahan tersebut, jadi kita minta mereka bawa surat-suratnya yang asli,” pungkasnya singkat.
Terpisah, Sekper PTBA Apollonius Andwie C, ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut dirinya akan kroscek terlebih dahulu tentang masalah tersebut dan akan dikonfirmasi dahulu. Nanti jika sudah ada, dirinya bisa menjawabannya atau jika tidak bisa melalui Humas. “Nanti saya cek dulu ke teman-teman, jika tidak saya yang menjawabnya bisa melalui Pak Dayan (Humas,red),” jelas Apollonius, Kamis (6/10). (feb
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id