Puluhan Pelajar SMP di OKU Terjaring Razia Operasi Zebra
Satu persatu para pelajar yang belum cukup umur mendorong motornya masing-masing ke Sat Lantas Polres OKU, Senin 10 Oktober 2022. -Palpos.id-
BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak 27 orang pelajar SMP di Kabupaten OKU terjaring razia Operasi Zebra 2022, karena kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ironisnya lagi, dari 27 unit motor yang terjaring razia itu, ternyata ada satu motor yang berplat merah yakni dengan nomor polisi BG 3227 FZ.
Motor dinas itu kedapatan dikendarai salah satu pelajar di SMP Negeri 1 OKU. "Aku yang bawa, itu motor bapak aku," ucap siswa yang mengendarai motor Yamaha N Max warna hitam BG 3227 FZ itu, Senin 10 Oktober 2022.
Para pelajar ini terjaring Polantas di simpang empat Sat Lantas Polres OKU usai pulang sekolah. Para pelajar terpaksa mendorong motornya ke kantor Sat Lantas.
BACA JUGA:Polres OKU Gelar Operasi Zebra Musi 2022
Sebenarnya para pelajar ini menyadari kesalahannya lantaran belum memiliki SIM karena belum cukup umur untuk memiliki SIM.
"Kami bawa motor karena tidak ada yang mengantar ke sekolah," celetuk salah satu siswa yang terjaring razia.
Sementara Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Turjawali, Aiptu Andi Herdianto, mengatakan, bahwa sesuai arahan pimpinannya ketika menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 1 OKU.
Pimpinannya menyampaikan, bahwa anak dibawah umur 17 tahun tidak boleh mengendarai kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim
"Kita (anggota Polri) mempunyai kewajiban untuk mengawal anak - anak sampai cukup umur agar jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena bukan kita yang dirugikan melainkan orang tua dan anak itu sendiri," ucap Dwi.
Ditambahkan Dwi, bahwa kegiatan kali ini yang menjaring para siswa dibawah umur untuk diberikan teguran dan pembinaan.
"Kita minta kepada orang tua para pelajar ini untuk mengambil langsung kendaraannya. Karena kita juga akan menyampaikan kepada orang tua agar anaknya tidak diperbolehkan untuk mengendarai motor ke sekolah," tukas Dwi.
Dwi mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai motor ke sekolah ataupun ke jalan raya.
BACA JUGA:Staf Koperasi Simpan Pinjam Dirampok di Kantor
"Kami imbau kepada orang tua untuk mengantar anaknya ke sekolah atau menggunakan angkutan umum karena demi keselamatan anak itu sendiri," pungkas Dwi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: