Polres OKU Gelar Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo
Tersangka Mus Tato saat memperagakan adegan keji saat membunuh korbannya.Foto:ECO/Palpos.id--
“Ada 7 saksi yang diperankan oleh anggota Polres serta ada 17 adegan. Atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 338 Juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: