Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Panca Wijaya Akbar, Bupati Ogan Ilir.-Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Abar, memberikan tanggapan terkait penetapan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 lalu.

Bupati Panca mengatakan penetapan tiga nama tersangka tersebut, merupakan sebab akibat atas perbuatan dilakukan oknum pegawai di Bawaslu OI.

"Karena semuanya melalui kejari tentunya kami percaya. Semuanya merupakan adanya sebab akibat," terang Panca, Kamis 03 November 2022.

Untuk itu, Panca berharap dalam prosesnya dapat sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

"Kita berharap semoga prosesnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020, Kamis 03 November 2022.

Dana hibah itu digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Ogan Ilir (OI).

Tiga nama dimaksud yakni Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat Koorsek Bawaslu OI.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

Kemudian, Herman Fikri alias HF yang juga jabat Koorsek Bawaslu OI. Dan Romi alias R selaku Operator Bidang Keuangan atau tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu.

Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar.

"Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya.

Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

Mulai dari mantan Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, kapala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.

Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang.

Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka.

"Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subside air pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya.

BACA JUGA:Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar

Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: