Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

Kajari Ogan Ilir (OI) Nur Surya, didamping Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari, Kamis 03 November 2022.-Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID – Penyidik Kejari Ogan Ilir (OI), sudah memintai keterangan 52 saksi, dan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Kamis 03 November 2022.

Namun, dari dugaan korupsi dana hibah rugikan negara Rp7 miliar itu, tidak menyentuh Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiga nama tersangka yang ditetapkan itu, Aceng Sudrajat alias AS, selaku Koorsek Bawaslu Ogan Ilir.

Diketahui Aceng Sudrajat juga sudah divonis Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Kemudian, tersangka Herman Fikri alias HF, yang juga menjabat Koorsek Bawaslu Ogan Ilir.

Serta tersangka Romi alias R yang merupakan operator bidang keuangan atau honorer Bawaslu Ogan Ilir.

Kajari OI, Nur Surya berdalih penetapan ketiga tersangka telah sesuai dengan bukti otentik. Baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya.

Serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi maupun keterangan Ahli dari BPKP Sumsel.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

"Memang kalau dilihat dari struktur organisasi, komisioner dan bendaharalah yang bertanggungjawab. Namun setelah kita lakukan pendalaman berdasarkan alat bukti secara otentik yang ditemukan penyidik mengarah ke tiga tersangka,” terangnya.

‘’Ini masih tahap awal. Nantinya akan dilakukan penyidikan kembali lebih mendalam saat persidangan terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," kata Nur Surya. Kamis 03 November 2022.

Disinggung terkait tersangka AS alias Aceng Sudrajat yang juga telah tersandung kasus hukum yang sama di Bawaslu Muratara? Nur Surya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau.

"Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. Yang bersangkutan (AS) telah ada putusan pengadilan, namun namun belum inkracht.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Kami tetap menerapkan praduga tak bersalah terhadap pelaku. Nanti proses persidanganlah yang akan menentukan.

Sejauh mana tersangka ini dimintai pertanggung jawaban," ungkap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: